Bari Hade Variant
Wahono / 1534010072
A. Pendahuluan
Pada zaman modern ini, internet bukanlah lagi sebuah
kebutuhan sekunder melainkan sebuah kebutuhan pokok atau primer. Dimana
internet tidak bisa lepas dari kebutuhan sehari – hari umat manusia di dunia
ini. Tidak bisa dipungkiri, internet memang telah mempermudah segala kegiatan
manusia dalam beraktivitas sehari -hari. Tidak hanya itu, internet juga turut
membantu sarana dan prasarana manusia.
Internet telah menjadi kebutuhan pokok di banyak bidang.
Berikut ini adalah beberapa bidang yang mana bidang tersebut sangat membutuhkan
akses internet, yaitu :
a.
Bidang
Teknologi Infromasi
b.
Bidang
Pendidikan
c.
Bidang
Ekonomi
d.
Bidang
Lainnya
Bidang – bidang profesi
tersebut membutuhkan internet sebagai penunjang sarana dan prasarana yang
mereka miliki. Selain itu, internet juga berperan untuk sarana komunikasi dan
informasi bagi bidang profesi yang bersangkutan.
Dengan meningkatnya
penggunaan internet diiringi oleh meningkatnya angka kejahatan yang dilakukan
melalui internet. Sehingga semakin tinggi penggunaan internet di suatu negara,
semakin tinggi pula angka kriminalitas yang dilakukan melalui internet.
Namun hal ini dapat
dihindari dengan melakukan berbagai sosialisasi maupaun membuat berbagai
regulasi oleh badan yang bertanggung jawab akan pengawasan penggunaan internet
di suatu negara. Dengan dilakukannya hal tersebut, diharapkan angka
kriminalitas di internet dapat turun secara drastis.
B. Latar
Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan teknologi informasi pada zaman
modern ini telah menciptakan suatu ruang lingkup yang baru bersifat maya dan
tidak nyata yang disebut dengan “cyberspace”.
Cyberspace berasal dari bahasa Yunani yakni “kubernan”
yang berarti ruang maya tanpa batas, bersifat imajinatif, tidak nyata dan dapat
dihayati melalui perwujudan virtual. Cyberspace merupakan ruang yang diwujudkan
melalui jaringan komputer yang sifatnya digital dan dipresentasikan dalam
satuan bit.
Perkembangan cyberspace di zaman modern ini telah mempengaruhi
kehidupan sosial pada berbagai tingkat dan kasta. Pengaruh cyberspace terhadap
kehidupan sosial telah mempengaruhi beragam aspek kehidupan pada berbagai
tingkat. Mulai dari bidang ekonomi hingga bidang kesehatan, tampaknya segala
bidang mulai terpengaruh oleh adanya cyberspace. Dengan dimulainya transisi
kehidupan dari metode manual menuju metode digital, tindak kejahatan juga mulai
merambah dunia digital. Dan, pada puncaknya muncullah istilah “cybercrime” di dunia digital.
Cybercrime adalah kegiatan tindak pidana kejahatan yang
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Sehingga,
cybercrime bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai komputer sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindakan melawan hukum
tersebut, baik untuk memperoleh keuntungan maupun tidak dengan merugikan pihak
lain.
C. Contoh-Contoh
Cybercrime
Cybercrime pada zaman modern ini memiliki beragam jenis dan
macam. Jika dilihat dari motif-nya, cybercrime dibagi menjadi dua jenis, yakni
:
a.
Motif
Intelektual
Kejahatan
yang dilakukan hanya untuk mendapatkan kepuasan diri pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi
informasi.
b.
Motif
Ekonomi
Kejahatan
yang dilakukan untuk keuntungan pribadi maupun golongan tertentu yang merugikan
secara ekonomi maupuan politik bagi pihak yang dirugikan.
Selain secara perbedaan
motif, cybercrime juga dibedakan berdasarkan jenis lainnya. Berikut ini adalah
ebberapa macam jenis cybercrime, yaitu :
a.
Fraud
Fraud
adalah kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang
sebesar-besarnya dari korbannya. Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi
dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Fraud adalah kejahatan
yang membuat dan meniru benda dan dokumen untuk menipu.
b.
Phising
Phising
adalah kejahatan yang bertujuan untuk mendapatkan infromasi dari korbannya
seperti username, password, nomor kartu kredit, dll. Phising biasanya dilakukan
lewat email atau perantara lain dengan mengarahkan korban ke link website palsu
yang bertujuan untuk mengambil infromasi korban.
c.
Spamming
Spamming
adalah kejahatan yang bertujuan untuk menginfromasikan pemberitaan atau iklan
yang tak dikehendaki atau tidak diinginkan. Spamming sangatlah mengganggu bagi
pengguna email karena akan memenuhi inbox dan menumpuk dengan pesan penting
lainnya. Sehingga, spamming membuat para pengguna email tidak dapat membaca
pesan penting karena tertumpuk pesan spam.
d.
Malware
Malware
adalah suatu kejahatan dengan membuat sebuah program jahat komputer yang
bertujuan untuk merusak, memanipulasi, mencari infromasi lainnya di dalam
sebuah sistem. Sebuah malware dapat dihindari dengan memasang software
antivirus. Apabila antivirus sudah tidak memungkinkan, install ulang adalah satu
– satunya cara untuk mengatasi malware.
e.
Defacing
Defacing
adalah suatu kejahatan yang bertujuan untuk mengubah tampilan suatu website
dengan tujuan agar website tersebut tidak dapat digunakan untuk sementara waktu
f.
Snooping
Snooping
adalah kejahatan yang bertujuan untuk memantau suatu jaringan komputer dengan
tujuan untuk mendapatkan informasi seperti username, password, nomor kartu
kredit maupun infromasi lainnya.
D. Cybercrime
Di Indonesia
Ada banyak sekali macam kasus cybercrime di Indonesia.
Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak di Asia Tenggara
dan pertumbuhan perkembangan teknologi infromasi juga semakin maju, maka jumlah
kasus cybercrime di Indonesia juga semakin banyak. Berikut ini adalah beberapa
jenis kasus cybercrime di Indonesia, yaitu :
a.
Pencurian
dan penggunaan akun milik orang lain
b.
Membajak
website
c.
Serangan
Denial Of Service (DOS) dan Distributed DOS (DDOS)
d.
Kejahatan
yang berhubungan dengan nama domain
Beberapa jenis kasus
cybercrime diatas mencerminkan bahwa maraknya kegiatan cybercrime yang
dilakukan di Indonesia. Mengingat di Indonesia beberapa Undang – Undang untuk
cybercrime masih belum tegas dan jelas, hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku
cybercrime untuk beraksi dengan lebih leluasa.
Dengan adanya hal diatas,
pemerintah Indonesia kedepannya akan menerapkan beberapa strategi untuk menekan
angka kegiatan cybercrime di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa strategi
yang akan diterapkan oleh pemerintah Indonesia di masa yang akan dating yaitu :
1.
Strategi
Jangka Pendek
a.
Penegakan
Hukum Pidana
Salah
satu metode untuk membuat hukum menjadi lebih berguna dan lebih ditaati
b.
Mengoptimalkan
Undang – Undang Khusus Lainnya
Ada
beberapa regulasi yang berdekatan dengan dunia cyber. Sehingga regulasi
tersebut dapat dijamah untuk membuat ruang gerak para pelaku cybercrime semakin
sempit dan tidak dapat berkutik.
2.
Strategi
Jangka Menengah
a.
Cyber
Police
Cyber
Police merupakan polisi yang dididik dan dilatih khusus untuk melakukan
penyidikan kasus yang berhubungan dengan cybercrime. Cyber Police diharapkan
mampu menurunkan angka kejahatan dari cybercrime karena tugas Cyber Police
memang secara khusus menyidik dan menindak kasus yang berhubungan dengan
cybercrime.
b.
Pola
Pembentukan Cyber Police
Untuk
saat ini, pola pembentukan Cyber Police belum dilakukan secara sistematis oleh
satuan kepolisisan karena terhalang oleh kurangnya personel yang memenuhi
kualifikasi dan kurangnya sarana dan prasarana untuk mendukung hal tersebut.
3.
Strategi
Jangka Panjang
a.
Membuat
Undang – Undang Cybercrime
Undang
– undang cybercrime dibuat dengan tujuan untuk membuat aturan atau regulasi
khusus terhadap tindak pidana yang berhubungan dengan dunia maya. Sehingga,
undang – undang cybercrime diharapkan mampu untuk menekan angka tindak
kejahatan cybercrime dengan lebih teratur dan terstruktur. Dengan lebih
terstrukturnya regulasi tentang cyber, diharapkan undang – undang cybercrime
mampu untuk mengatasi pelaku cybercrime.
b.
Membuat
Perjanjian Bilateral
Cybercrime
melibatkan beberapa negara. Sehingga Indonesia perlu untuk emembuat hubungan
bilateral dengan negara yang bersangkutan untuk mengatasi masalah cybercrime.
Tidak semua negara memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia, sehingga
pengaruh politik dan ekonomi diperlukan untuk menjalin hubungan bilateral yang
diperlukan.
E. Cara-Cara
Meminimalkan Cybercrime
Ada banyak cara untuk mengatasi dan meminimalkan angka
tindak pidana dalam cybercrime. Berikut ini adalah beberapa cara untuk
mengatasi cybercrime yaitu :
a.
Penegakkan
hukum melalui Undang - Undang ITE di Indonesia
b.
Sosialisasi
di instansi pendidikan, industri, maupun pemerintahan akan bahaya cybercrime
dan cara menanggulanginya.
c.
Memperkuat
sistem keamanan komputer di berbagai macam instansi
d.
Melakukan
pelatihan untuk mengatasi cybercrime
e.
Mengadopsi
kebijakan perlindungan korban cybercrime dari PBB
f.
Memperluas
pengetahuan etika komputer agar tidak melakukan tindakan cybercrime di
Indonesia
F. Kesimpulan
dan Saran
Cybercrime adalah suatu tindak kejahatan yang menggunakan
teknologi komputer sebagai sarana atau alat utama untuk menjalankan aksinya.
Cybercrime memang mudah dipraktekkan dan telah menyebar luas di masyarakat.
Sehingga, pelaku cybercrime sangat mudah untuk mencari sasaran kejahatannya.
Namun, bukan tidak mungkin untuk meminimalkan kegiatan
cybercrime. Dengan sosialisasi yang tepat dan undang – undang ITE yang tegas,
diharapkan mampu menurunkan angka tindakan cybercrime secara signifikan,
Apabila kegiatan cybercrime telah menurun aktivitasnya,
bahkan dapat menghilang dari internet, tentu kita sebagai pengguna internet akan
merasa lebih aman, nyaman, dan tentram dalam menggunakan internet.
Sumber Penulisan :
- www.upnjatim.ac.id
- tekinfo.upnjatim.ac.id
- http://www.priawadi.com/2012/05/pengertian-spamming-snooping-spoofing.html
- http://cyberlawfraud.blogspot.co.id/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
- http://vendryfranandha.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-phising.html
- http://tugsseptik.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-cyberspace.html