Minggu, 01 Mei 2016

Dampak Cybercrime dan Penanggulangan-nya


Bari Hade Variant Wahono / 1534010072

A.   Pendahuluan
Pada zaman modern ini, internet bukanlah lagi sebuah kebutuhan sekunder melainkan sebuah kebutuhan pokok atau primer. Dimana internet tidak bisa lepas dari kebutuhan sehari – hari umat manusia di dunia ini. Tidak bisa dipungkiri, internet memang telah mempermudah segala kegiatan manusia dalam beraktivitas sehari -hari. Tidak hanya itu, internet juga turut membantu sarana dan prasarana manusia.
Internet telah menjadi kebutuhan pokok di banyak bidang. Berikut ini adalah beberapa bidang yang mana bidang tersebut sangat membutuhkan akses internet, yaitu :
a.    Bidang Teknologi Infromasi
b.    Bidang Pendidikan
c.     Bidang Ekonomi
d.    Bidang Lainnya
Bidang – bidang profesi tersebut membutuhkan internet sebagai penunjang sarana dan prasarana yang mereka miliki. Selain itu, internet juga berperan untuk sarana komunikasi dan informasi bagi bidang profesi yang bersangkutan.
Dengan meningkatnya penggunaan internet diiringi oleh meningkatnya angka kejahatan yang dilakukan melalui internet. Sehingga semakin tinggi penggunaan internet di suatu negara, semakin tinggi pula angka kriminalitas yang dilakukan melalui internet.
Namun hal ini dapat dihindari dengan melakukan berbagai sosialisasi maupaun membuat berbagai regulasi oleh badan yang bertanggung jawab akan pengawasan penggunaan internet di suatu negara. Dengan dilakukannya hal tersebut, diharapkan angka kriminalitas di internet dapat turun secara drastis.

B.   Latar Belakang
Perkembangan dan pertumbuhan teknologi informasi pada zaman modern ini telah menciptakan suatu ruang lingkup yang baru bersifat maya dan tidak nyata yang disebut dengan “cyberspace”. Cyberspace berasal dari bahasa Yunani yakni “kubernan” yang berarti ruang maya tanpa batas, bersifat imajinatif, tidak nyata dan dapat dihayati melalui perwujudan virtual. Cyberspace merupakan ruang yang diwujudkan melalui jaringan komputer yang sifatnya digital dan dipresentasikan dalam satuan bit.
Perkembangan cyberspace di zaman modern ini telah mempengaruhi kehidupan sosial pada berbagai tingkat dan kasta. Pengaruh cyberspace terhadap kehidupan sosial telah mempengaruhi beragam aspek kehidupan pada berbagai tingkat. Mulai dari bidang ekonomi hingga bidang kesehatan, tampaknya segala bidang mulai terpengaruh oleh adanya cyberspace. Dengan dimulainya transisi kehidupan dari metode manual menuju metode digital, tindak kejahatan juga mulai merambah dunia digital. Dan, pada puncaknya muncullah istilah “cybercrime” di dunia digital.
Cybercrime adalah kegiatan tindak pidana kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Sehingga, cybercrime bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindakan melawan hukum tersebut, baik untuk memperoleh keuntungan maupun tidak dengan merugikan pihak lain.

C.   Contoh-Contoh Cybercrime
Cybercrime pada zaman modern ini memiliki beragam jenis dan macam. Jika dilihat dari motif-nya, cybercrime dibagi menjadi dua jenis, yakni :

a.    Motif Intelektual
Kejahatan yang dilakukan hanya untuk mendapatkan kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.

b.    Motif Ekonomi
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi maupun golongan tertentu yang merugikan secara ekonomi maupuan politik bagi pihak yang dirugikan.

Selain secara perbedaan motif, cybercrime juga dibedakan berdasarkan jenis lainnya. Berikut ini adalah ebberapa macam jenis cybercrime, yaitu :
a.    Fraud
Fraud adalah kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari korbannya. Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Fraud adalah kejahatan yang membuat dan meniru benda dan dokumen untuk menipu.

b.    Phising
Phising adalah kejahatan yang bertujuan untuk mendapatkan infromasi dari korbannya seperti username, password, nomor kartu kredit, dll. Phising biasanya dilakukan lewat email atau perantara lain dengan mengarahkan korban ke link website palsu yang bertujuan untuk mengambil infromasi korban.

c.     Spamming
Spamming adalah kejahatan yang bertujuan untuk menginfromasikan pemberitaan atau iklan yang tak dikehendaki atau tidak diinginkan. Spamming sangatlah mengganggu bagi pengguna email karena akan memenuhi inbox dan menumpuk dengan pesan penting lainnya. Sehingga, spamming membuat para pengguna email tidak dapat membaca pesan penting karena tertumpuk pesan spam.

d.    Malware
Malware adalah suatu kejahatan dengan membuat sebuah program jahat komputer yang bertujuan untuk merusak, memanipulasi, mencari infromasi lainnya di dalam sebuah sistem. Sebuah malware dapat dihindari dengan memasang software antivirus. Apabila antivirus sudah tidak memungkinkan, install ulang adalah satu – satunya cara untuk mengatasi malware.

e.    Defacing
Defacing adalah suatu kejahatan yang bertujuan untuk mengubah tampilan suatu website dengan tujuan agar website tersebut tidak dapat digunakan untuk sementara waktu

f.      Snooping
Snooping adalah kejahatan yang bertujuan untuk memantau suatu jaringan komputer dengan tujuan untuk mendapatkan informasi seperti username, password, nomor kartu kredit maupun infromasi lainnya.

D.   Cybercrime Di Indonesia
Ada banyak sekali macam kasus cybercrime di Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak di Asia Tenggara dan pertumbuhan perkembangan teknologi infromasi juga semakin maju, maka jumlah kasus cybercrime di Indonesia juga semakin banyak. Berikut ini adalah beberapa jenis kasus cybercrime di Indonesia, yaitu :
a.    Pencurian dan penggunaan akun milik orang lain
b.    Membajak website
c.     Serangan Denial Of Service (DOS) dan Distributed DOS (DDOS)
d.    Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain
Beberapa jenis kasus cybercrime diatas mencerminkan bahwa maraknya kegiatan cybercrime yang dilakukan di Indonesia. Mengingat di Indonesia beberapa Undang – Undang untuk cybercrime masih belum tegas dan jelas, hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku cybercrime untuk beraksi dengan lebih leluasa.
Dengan adanya hal diatas, pemerintah Indonesia kedepannya akan menerapkan beberapa strategi untuk menekan angka kegiatan cybercrime di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa strategi yang akan diterapkan oleh pemerintah Indonesia di masa yang akan dating yaitu :
1.    Strategi Jangka Pendek
a.      Penegakan Hukum Pidana
Salah satu metode untuk membuat hukum menjadi lebih berguna dan lebih ditaati
b.      Mengoptimalkan Undang – Undang Khusus Lainnya
Ada beberapa regulasi yang berdekatan dengan dunia cyber. Sehingga regulasi tersebut dapat dijamah untuk membuat ruang gerak para pelaku cybercrime semakin sempit dan tidak dapat berkutik.

2.    Strategi Jangka Menengah
a.      Cyber Police
Cyber Police merupakan polisi yang dididik dan dilatih khusus untuk melakukan penyidikan kasus yang berhubungan dengan cybercrime. Cyber Police diharapkan mampu menurunkan angka kejahatan dari cybercrime karena tugas Cyber Police memang secara khusus menyidik dan menindak kasus yang berhubungan dengan cybercrime.
b.      Pola Pembentukan Cyber Police
Untuk saat ini, pola pembentukan Cyber Police belum dilakukan secara sistematis oleh satuan kepolisisan karena terhalang oleh kurangnya personel yang memenuhi kualifikasi dan kurangnya sarana dan prasarana untuk mendukung hal tersebut.

3.    Strategi Jangka Panjang
a.      Membuat Undang – Undang Cybercrime
Undang – undang cybercrime dibuat dengan tujuan untuk membuat aturan atau regulasi khusus terhadap tindak pidana yang berhubungan dengan dunia maya. Sehingga, undang – undang cybercrime diharapkan mampu untuk menekan angka tindak kejahatan cybercrime dengan lebih teratur dan terstruktur. Dengan lebih terstrukturnya regulasi tentang cyber, diharapkan undang – undang cybercrime mampu untuk mengatasi pelaku cybercrime.
b.      Membuat Perjanjian Bilateral
Cybercrime melibatkan beberapa negara. Sehingga Indonesia perlu untuk emembuat hubungan bilateral dengan negara yang bersangkutan untuk mengatasi masalah cybercrime. Tidak semua negara memiliki hubungan bilateral dengan Indonesia, sehingga pengaruh politik dan ekonomi diperlukan untuk menjalin hubungan bilateral yang diperlukan.

E.    Cara-Cara Meminimalkan Cybercrime
Ada banyak cara untuk mengatasi dan meminimalkan angka tindak pidana dalam cybercrime. Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengatasi cybercrime yaitu :
a.    Penegakkan hukum melalui Undang - Undang ITE di Indonesia
b.    Sosialisasi di instansi pendidikan, industri, maupun pemerintahan akan bahaya cybercrime dan cara menanggulanginya.
c.     Memperkuat sistem keamanan komputer di berbagai macam instansi
d.    Melakukan pelatihan untuk mengatasi cybercrime
e.    Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cybercrime dari PBB
f.      Memperluas pengetahuan etika komputer agar tidak melakukan tindakan cybercrime di Indonesia

F.    Kesimpulan dan Saran
Cybercrime adalah suatu tindak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai sarana atau alat utama untuk menjalankan aksinya. Cybercrime memang mudah dipraktekkan dan telah menyebar luas di masyarakat. Sehingga, pelaku cybercrime sangat mudah untuk mencari sasaran kejahatannya.
Namun, bukan tidak mungkin untuk meminimalkan kegiatan cybercrime. Dengan sosialisasi yang tepat dan undang – undang ITE yang tegas, diharapkan mampu menurunkan angka tindakan cybercrime secara signifikan,
Apabila kegiatan cybercrime telah menurun aktivitasnya, bahkan dapat menghilang dari internet, tentu kita sebagai pengguna internet akan merasa lebih aman, nyaman, dan tentram dalam menggunakan internet.

Sumber Penulisan :
  1. www.upnjatim.ac.id
  2. tekinfo.upnjatim.ac.id
  3. http://www.priawadi.com/2012/05/pengertian-spamming-snooping-spoofing.html
  4. http://cyberlawfraud.blogspot.co.id/2013/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
  5. http://vendryfranandha.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-phising.html
  6. http://tugsseptik.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-cyberspace.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar