A. Pengertian Etika Profesi
1.
Etika
Kata etika sendiri berasal dari
bahasa Yunani yaitu ethos yang
memiliki arti karakter, watak, kesusilaan atau adat. Etika sendiri bertujuan
untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia, sesuai dengan
norma-norma yang berlaku.
2.
Profesi
Sedangkan profesi sendiri memiliki
arti yaitu suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki
pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan
tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja dan terus memperbaharui
keterampilannya sesuai perkembangan zaman.
Dari definisi dua kata
diatas, kita dapat menyimpulkan definisi dari etika profesi itu sendiri. Etika
Profesi adalah sikap etis sebagai bagian dari sikap hidup dalam menjalankan
kehidupan sebagai pelaksana profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip
moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi)
kehidupan manusia. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien). Etika profesi memiliki konsep etika
yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja
tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, teknik (rekayasa), medis, dan
sebagainya.
B. Macam-Macam Etika
Etika sendiri dibagi menjadi dua,
yaitu :
-
Etika Umum
-
Etika Khusus
1.
Etika Umum
Etika Umum adalah etika yang
mengajarkan tentang kondisi-kondisi dan dasar-dasar bagaimana seharusnya
manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia bersikap etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
2.
Etika Khusus
Etika Khusus adalah etika yang
menerapkan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya
dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral. Namun, penerapan
itu dapat juga berwujud Bagaimana
manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama. Etika
khusus sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
-
Etika Individual
Etika Individual adalah etika yang menyangkut kewajiban dan sikap manusia
terhadap dirinya sendiri.
-
Etika Sosial
Etika Sosial adalah etika yang mengenai sikap dan
kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat.
C. Etika Komputer
Etika
komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan
komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika adalah adat
istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat
dan komputer merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data.
Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke
waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami
oleh masyarakat luas.
Sejak
ditemukan hingga hari ini, komputer menjadi tonggak lahirnya etika komputer
yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang
teknologi. Berikut ini adalah daftar sejarah dalam etika komputer, yaitu :
Ø Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat
2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya
teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener
mengembangkan sebuah meriam anti pesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat
tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener
untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial
dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku
berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine.
Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener
tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep
pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika
komputer di masa mendatang.
Ø Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya
jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI
International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap
penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi
karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran
Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik
Profesional).
Ø Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan
buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program
komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan
komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini
diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena
Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran.
Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi
permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini
terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer,
khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang
ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.
Ø Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian
dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini.
Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer
terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam
penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau
undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Sebagai
negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer,
Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang
tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer
berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan
tinggi di bidang komputer di Indonesia. Selain itu, tingginya penggunaan
komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet.
Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia
semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak
Cipta no.19 Tahun 2002. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi
hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer.
Dengan
meningkatnya penggunaan teknologi di Indonesia, kita juga harus meningkatkan
etika dalam penggunaan komputer. Dari perkembangan-perkembangan yang telah
dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika
komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan
teknologi/komputer yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika
komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki
aturan-aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat
dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer dapat membatasi apa saja yang
boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penggunaan
komputer. Peningkatan etika dalam penggunaan komputer ternyata berbanding lurus
dengan pelanggaran etika dalam penggunaan komputer. Berikut ini adalah isu-isu
dalam etika komputer yaitu :
1.
Kejahatan Komputer (Computer Crime)
Pesatnya perkembangan teknologi
komputer membawa dampak positif bagi pekerjaan manusia sekarang ini, namun di
sisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi pihak-pihak yang
menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal
ini memunculkan suatu anggapan tentang kejahatan di dunia komputer yang sering
disebut “Computer Crime”. Kejahatan komputer juga dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi karena banyaknya orang
yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya etika dalam penggunaan
komputer.
2.
E-Commerce
Perkembangan teknologi juga
berpengaruh pada perekonomian dan perdagangan negara. Melalui internet
transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien. Namun perdagangan
melalui internet ini memunculkan permasalahan baru seperti perlindungan
konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus
pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani hal tersebut, para penjual dan
pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai
acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
3.
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Kemudahan-kemudahan yang diberikan
internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program
komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. Informasi pada masa
sekarang ini semakin mudah untuk disalin / diduplikat dengan bentuknya yang
sudah berbentuk digital. Bentuk digital informasi ini memiliki keuntungan tapi
juga memiliki kekurangan. Kelebihannya, informasi semakin mudah untuk diakses
dimanapun dan kapanpun. Tapi, kekurangannya adalah informasi semakin mudah
disalin / diduplikat. Hal ini bisa dilihat dengan informasi di internet yang
semakin seragam (sama).
4.
Cyber Ethic
Internet merupakan salah satu bukti
perkembangan pesat dari teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan
yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu
sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan dunia bisnis,
pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan dari berbagai belahan dunia tanpa
harus saling bertatap muka. Tingginya penggunaan internet melahirkan aturan
baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF(The
Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri
dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet. Permasalahannya adalah pengguna internet berasal dari berbagai negara dan berasal
dari berbagai macam suku bangsa dan agama. Dengan adanya hal tersebut, kita
harus memperhatikan etika dalam berinteraksi antar sesama pengguna internet.
5.
Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi, para profesional di
bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali
mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Maka dari
itu mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari
konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka
dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan
pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta
masyarakat dengan profesional.
D. Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar
profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai narkoba atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Pada
masa modern ini, banyak perusahaan telah menerapkan kode etik profesi pada usahanya.
Untuk contoh perusahaan yang menerapkan kode etik profesi pada usahanya adalah
AMA (American Medical Association) dan ABA (American Bar Association).
E. Fungsi Dan Tujuan Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa
dengan kode etik
profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal
yang boleh dia lakukan dan
yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik
profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi
yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan
suatu pengetahuan kepada masyarakat
agar juga dapat
memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di
lapangan kerja (kalangan sosial).
Kode etik
profesi mencegah campur
tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi.
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
Berikut
ini adalah daftar tujuan kode etik profesi, yaitu :
Ø Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Ø Untuk
meningkatkan mutu profesi.
Ø Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø Menentukan
baku standarnya sendiri.
F. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informasi
Dalam
bidang teknologi informasi, kode etik sangatlah ditekankan untuk diterapkan.
Karena bidang teknologi informasi sangatlah rentan dalam hal pelanggaran kode
etik. Karena dalam bidang teknologi informasi, informasi sangat mudah untuk
digandakan, disebarluaskan, dimanipulasi, dll.
Berikut
ini adalah daftar kode etik dalam bidang informasi, yaitu :
1.
Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma‑norma dalam
kaitan dengan hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara
para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi
dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional
tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal
yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan
oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak‑pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya:
hacker, cracker, dll).
2.
Kode Etik Pengguna Internet
Berikut ini adalah daftar kode etik
pengguna internet, yaitu :
Ø Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan pornoaksi dalam segala bentuk.
Ø Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
Ø secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
Ø Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Ø Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak‑anak
dibawah umur.
Ø Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang
memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Ø Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Ø Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Ø Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya
dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
Ø Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
3.
Kode Etik Programmer
Berikut ini adalah daftar kode etik
Programmer, yaitu :
Ø Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware.
Ø Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
Ø Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan
atau tidak akurat.
Ø Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli
atau meminta izin.
Ø Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
Ø Tidak boleh
mencuri software khususnya development tools.
Ø Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapat izin.
Ø Tidak boleh
menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil
keuntungan dalam menaikkan status.
Ø Tidak boleh
membeberkan data‑data
penting karyawan dalam perusahaan.
Ø Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
Ø Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
Ø Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
Ø Tidak boleh
secara asal‑asalan
menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
Ø Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
Ø Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
4.
Tanggung Jawab Profesi Teknologi Informasi
Sebagai tanggung jawab
moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di
dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak
tahun 1974.
Selain etika profesi, ada
pula faktor penyebab pelanggaran etika profesi dalam bidang teknologi
informasi. Berikut ini adalah daftar faktor penyebab pelanggaran etika profesi
dalam bidang teknologi informasi, yaitu :
Ø
Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari
masyarakat.
Ø
Organisasi
profesi tidak di
lengkapi dengan sarana
dan mekanisme bagi
masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Ø
Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai
substansi kode etik
profesi, karena buruknya pelayanan
sosialisasi.
Ø
Belum
terbentuknya kultur dan
kesadaran dari para pengemban profesi
IT untuk menjaga martabat luhur
profesinya.
Ø
Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para
pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
G. Etika Teknologi Informasi Dalam Undang-Undang
Dikarenakan
banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang‑undang
sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang‑undang yang
mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
Ø UU HAKI
(Undang‑undang Hak
Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai
tanggal 29 Juli 2003 diantaranya mengatur tentang hak cipta.
Ø UU ITE
(Undang‑undang
Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun
2008 yang didalamnya mengatur tentang :
-
Pornografi di Internet
-
Transaksi di Internet
-
Etika pengguna Internet
Sumber Penulisan :
1. Rahmarani, Yeni. 2013. Peraturan dan Regulasi Dalam Bidang Ilmu Teknologi. Lampung
2. Gulo, Ferlianus. 2013. Etika Profesi Di Bidang IT. Medan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar