Rabu, 16 Maret 2016

Etika Profesi Dalam Bidang Teknologi Informasi

A.     Pengertian Etika Profesi
1.      Etika
Kata etika sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang memiliki arti karakter, watak, kesusilaan atau adat. Etika sendiri bertujuan untuk mendapatkan konsep mengenai penilaian baik buruk manusia, sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

2.      Profesi
Sedangkan profesi sendiri memiliki arti yaitu suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan keterampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja dan terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan zaman.

Dari definisi dua kata diatas, kita dapat menyimpulkan definisi dari etika profesi itu sendiri. Etika Profesi adalah sikap etis sebagai bagian dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pelaksana profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, teknik (rekayasa), medis, dan sebagainya.

B.     Macam-Macam Etika
Etika sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
-       Etika Umum
-       Etika Khusus

1.      Etika Umum
Etika Umum adalah etika yang mengajarkan tentang kondisi-kondisi dan dasar-dasar bagaimana seharusnya manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia bersikap etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.

2.      Etika Khusus
Etika Khusus adalah etika yang menerapkan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana seseorang bersikap dan bertindak dalam kehidupannya dan kegiatan profesi khusus yang dilandasi dengan etika moral. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud  Bagaimana manusia bersikap atau melakukan tindakan dalam kehidupan terhadap sesama. Etika khusus sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu :

-       Etika Individual
Etika Individual adalah etika yang  menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

-       Etika Sosial
Etika Sosial adalah etika yang mengenai sikap dan kewajiban, serta pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat.

C.     Etika Komputer
Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Sejak ditemukan hingga hari ini, komputer menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi. Berikut ini adalah daftar sejarah dalam etika komputer, yaitu :

Ø  Generasi I (Era 1940-an)
Terdapat 2 peristiwa penting pada tahun 1940-an yaitu Perang Dunia II dan lahirnya teknologi komputer. Selama Perang Dunia II, Profesor Norbert Wiener mengembangkan sebuah meriam anti pesawat yang mampu melumpuhkan setiap pesawat tempur yang melintas di sekitarnya. Pengembangan senjata tersebut memicu Wiener untuk memperhatikan aspek lain selain kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu etika. Dalam penelitiannya, Wiener meramalkan terjadinya revolusi sosial dari perkembangan teknologi informasi yang dituangkan dalam sebuah buku berjudul Cybernetics: Control and Communication in the Animal and Machine. Penelitian Wiener masih terus berlanjut hingga tahun 1950-an. Meskipun Wiener tidak pernah menggunakan istilah etika komputer dalam setiap bukunya, konsep pemikirannya telah menghasilkan fondasi yang kuat dalam perkembangan etika komputer di masa mendatang.

Ø  Generasi II (Era 1960-an)
Meningkatnya jumlah penggunaan komputer pada era tersebut membuat Donn Parker dari SRI International Menlo Park California melakukan berbagai penelitian terhadap penggunaan komputer secara ilegal. Menurut Parker, kejahatan komputer terjadi karena kebanyakan orang mengabaikan etika dalam penggunaan komputer. Pemikiran Parker menjadi pelopor kode etik profesi di bidang komputer (Kode Etik Profesional).

Ø  Generasi III (Era 1970-an)
Kecerdasan buatan atau artificial intelligence memicu perkembangan program-program komputer yang memungkinkan manusia berinteraksi secara langsung dengan komputer, salah satunya adalah ELIZA. Program psikoterapi Rogerian ini diciptakan oleh Joseph Weizenbaum dan mengundang banyak kontroversi karena Weizenbaum telah melakukan komputerisasi psikoterapi dalam bidang kedokteran. Istilah etika komputer kemudian digunakan oleh Walter Maner untuk menanggapi permasalahan yang ditimbulkan oleh pemakaian komputer pada waktu itu. Era ini terus berlanjut hingga tahun 1980-an dan menjadi masa kejayaan etika komputer, khususnya setelah penerbitan buku teks pertama mengenai etika komputer yang ditulis oleh Deborah Johnson dengan judul Computer Ethics.

Ø  Generasi IV (Era 1990-an)
Penelitian dan pelatihan etika komputer berkembang pesat mulai tahun 1990 hingga saat ini. Berbagai konferensi, riset, jurnal, artikel dan buku mengenai etika komputer terus berkembang sehingga masyarakat dunia menyadari pentingnya etika dalam penggunaan komputer. Etika komputer juga menjadi dasar lahirnya peraturan atau undang-undang mengenai kejahatan komputer.
Sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di Indonesia. Selain itu, tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta no.19 Tahun 2002. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer.
Dengan meningkatnya penggunaan teknologi di Indonesia, kita juga harus meningkatkan etika dalam penggunaan komputer. Dari perkembangan-perkembangan yang telah dikemukakan oleh para pemikir dunia komputer dapat disimpulkan bahwa etika komputer merupakan hal yang penting untuk membatasi adanya penyalahgunaan teknologi/komputer yang dapat merugikan orang lain. Dengan adanya etika komputer segala kegiatan yang dilakukan dalam dunia komputer memiliki aturan-aturan/nilai yang mempunyai dasar ilmu yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga etika komputer dapat membatasi apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang menjadi pelanggaran dalam penggunaan komputer. Peningkatan etika dalam penggunaan komputer ternyata berbanding lurus dengan pelanggaran etika dalam penggunaan komputer. Berikut ini adalah isu-isu dalam etika komputer yaitu :

1.      Kejahatan Komputer (Computer Crime)
Pesatnya perkembangan teknologi komputer membawa dampak positif bagi pekerjaan manusia sekarang ini, namun di sisi lain juga membawa dampak negatif terutama bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dan mencari keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Hal ini memunculkan suatu anggapan tentang kejahatan di dunia komputer yang sering disebut “Computer Crime”. Kejahatan komputer juga dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Hal tersebut terjadi karena banyaknya orang yang melakukan kejahatan komputer mengabaikan adanya etika dalam penggunaan komputer.

2.      E-Commerce
Perkembangan teknologi juga berpengaruh pada perekonomian dan perdagangan negara. Melalui internet transaksi perdagangan menjadi lebih cepat dan efisien. Namun perdagangan melalui internet ini memunculkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani hal tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.

3.      Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Kemudahan-kemudahan yang diberikan internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal. Informasi pada masa sekarang ini semakin mudah untuk disalin / diduplikat dengan bentuknya yang sudah berbentuk digital. Bentuk digital informasi ini memiliki keuntungan tapi juga memiliki kekurangan. Kelebihannya, informasi semakin mudah untuk diakses dimanapun dan kapanpun. Tapi, kekurangannya adalah informasi semakin mudah disalin / diduplikat. Hal ini bisa dilihat dengan informasi di internet yang semakin seragam (sama).

4.      Cyber Ethic
Internet merupakan salah satu bukti perkembangan pesat dari teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan dunia bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan dari berbagai belahan dunia tanpa harus saling bertatap muka. Tingginya penggunaan internet melahirkan aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF(The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet. Permasalahannya adalah pengguna internet berasal            dari berbagai negara dan berasal dari berbagai macam suku bangsa dan agama. Dengan adanya hal tersebut, kita harus memperhatikan etika dalam berinteraksi antar sesama pengguna internet.
  
5.      Tanggung Jawab Profesi
Seiring perkembangan teknologi, para profesional di bidang komputer sudah melakukan spesialisasi bidang pengetahuan dan sering kali mempunyai posisi yang tinggi dan terhormat di kalangan masyarakat. Maka dari itu mereka memiliki tanggung jawab yang tinggi, mencakup banyak hal dari konsekuensi profesi yang dijalaninya. Para profesional menemukan diri mereka dalam hubungan profesionalnya dengan orang lain. Mencakup pekerja dengan pekerjaan, klien dengan profesional, profesional dengan profesional lain, serta masyarakat dengan profesional.

D.     Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai narkoba atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Pada masa modern ini, banyak perusahaan telah menerapkan kode etik profesi pada usahanya. Untuk contoh perusahaan yang menerapkan kode etik profesi pada usahanya adalah AMA (American Medical Association) dan ABA (American Bar Association).

E.     Fungsi Dan Tujuan Kode Etik Profesi
Kode  etik  profesi  memberikan  pedoman  bagi  setiap  anggota  profesi  tentang  prinsip profesionalitas  yang  digariskan.  Maksudnya  bahwa  dengan  kode  etik  profesi,  pelaksana profesi  mampu  mengetahui  suatu  hal  yang  boleh  dia  lakukan  dan  yang  tidak  boleh dilakukan.
Kode  etik  profesi  merupakan  sarana  kontrol  sosial  bagi  masyarakat  atas  profesi  yang bersangkutan.  Maksudnya  bahwa  etika  profesi  dapat  memberikan  suatu  pengetahuan kepada  masyarakat  agar  juga  dapat  memahami  arti  pentingnya  suatu  profesi,  sehingga memungkinkan  pengontrolan  terhadap  para  pelaksana  di  lapangan  kerja  (kalangan sosial).
Kode  etik  profesi  mencegah  campur  tangan  pihak  diluar  organisasi  profesi  tentang hubungan  etika  dalam  keanggotaan  profesi.  Arti  tersebut  dapat  dijelaskan  bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Berikut ini adalah daftar tujuan kode etik profesi, yaitu :
Ø  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Ø  Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu profesi.
Ø  Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Ø  Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
Ø  Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Ø  Menentukan baku standarnya sendiri.

F.     Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informasi
Dalam bidang teknologi informasi, kode etik sangatlah ditekankan untuk diterapkan. Karena bidang teknologi informasi sangatlah rentan dalam hal pelanggaran kode etik. Karena dalam bidang teknologi informasi, informasi sangat mudah untuk digandakan, disebarluaskan, dimanipulasi, dll.
Berikut ini adalah daftar kode etik dalam bidang informasi, yaitu :

1.      Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau normanorma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihakpihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

2.      Kode Etik Pengguna Internet
Berikut ini adalah daftar kode etik pengguna internet, yaitu :
Ø  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan pornoaksi dalam segala bentuk.
Ø  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung
Ø  secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
Ø  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Ø  Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anakanak dibawah umur.
Ø  Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Ø  Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Ø  Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Ø  Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
Ø  Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

3.      Kode Etik Programmer
Berikut ini adalah daftar kode etik Programmer, yaitu :
Ø  Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan malware.
Ø  Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
Ø  Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
Ø  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta izin.
Ø  Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
Ø  Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
Ø  Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat izin.
Ø  Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
Ø  Tidak boleh membeberkan datadata penting karyawan dalam perusahaan.
Ø  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
Ø  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
Ø  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
Ø  Tidak boleh secara asalasalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
Ø  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
Ø  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

4.      Tanggung Jawab Profesi Teknologi Informasi
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
Selain etika profesi, ada pula faktor penyebab pelanggaran etika profesi dalam bidang teknologi informasi. Berikut ini adalah daftar faktor penyebab pelanggaran etika profesi dalam bidang teknologi informasi, yaitu :
Ø   Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
Ø   Organisasi  profesi  tidak  di  lengkapi  dengan  sarana  dan  mekanisme  bagi  masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Ø   Rendahnya  pengetahuan  masyarakat  mengenai  substansi  kode  etik  profesi,  karena buruknya pelayanan sosialisasi.
Ø   Belum  terbentuknya  kultur  dan  kesadaran  dari  para  pengemban  profesi  IT  untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Ø   Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
  
G.     Etika Teknologi Informasi Dalam Undang-Undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undangundang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undangundang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
Ø  UU HAKI (Undangundang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 diantaranya mengatur tentang hak cipta.
Ø  UU ITE (Undangundang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang :
-       Pornografi di Internet
-       Transaksi di Internet
-       Etika pengguna Internet

Sumber Penulisan :
1. Rahmarani, Yeni. 2013. Peraturan dan Regulasi Dalam Bidang Ilmu Teknologi. Lampung
2. Gulo, Ferlianus. 2013. Etika Profesi Di Bidang IT. Medan